SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang kali ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, menghadiri rapat Pansus di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, pada Kamis (14/12).
Agenda pada rapat hari ini adalah Pembahasan terkait Penyusunan Agenda dan Mekanisme Pembahasan Raperda serta Paparan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A selaku Pimpinan Pansus DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko.
Urgensi diadakannya rapat ini bahwa Kota Semarang belum memiliki Raperda Kearsipan maka dengan adanya hal tersebut perlu diadakannya Penyusunan Agenda dan Mekanisme Pembahasan Raperda untuk kearsipan, ujar Hermawan.
Baca juga:
7th Anniversary BPC IHKA Bogor
|
Kepala Subbidang pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pembahasan perencanaan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Semarang Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Sebagai informasi, Rapat Pansus ini dihadiri oleh Anggota Pansus, Inspektur Kota Semarang, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang, BKPP Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, Bagian Organisasi Kota Semarang, Bagian Hukum Kota Semarang dan Tim Ahli DPRD.